Perkembangan teknologi informasi telah mendorong terjadinya transformasi dalam sistem transaksi jual beli, khususnya melalui media elektronik atau e-commerce. Transaksi elektronik lintas negara menimbulkan peluang dan tantangan baru, terutama berkaitan dengan perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce internasional, dengan menitikberatkan pada mekanisme jual beli online, pihak-pihak yang terlibat, serta kerangka hukum yang mengatur transaksi elektronik lintas batas negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada peraturan nasional dan internasional seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU ITE, dan UNCITRAL Model Law, masih terdapat kekosongan norma terkait yurisdiksi dan perlindungan data konsumen. Ketimpangan kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen kerap menjadi hambatan dalam penyelesaian sengketa, sebagaimana tercermin dalam kasus transaksi pada platform Aliexpress. Dalam konteks Indonesia, perlindungan konsumen semakin relevan untuk diperkuat, terutama agar Indonesia mampu bersaing secara adil dalam perdagangan digital global. Diperlukan harmonisasi regulasi internasional serta penguatan mekanisme penyelesaian sengketa lintas negara untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi konsumen.
Copyrights © 2025