Vidhisastya: Journal for Legalscholars
Vol. 2 No. 2 (2025)

Penjatuhan Pidana Terhadap Residivis Dalam Tindak Pidana Pencurian (Studi Putusan Nomor 29/Pid.B/2024/PN.Amp) Di Pengadilan Negeri Amlapura

Wahyu Ali (Universitas Pendidikan Nasional)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2025

Abstract

Tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berulang kali terhadap seorang residivis menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan menjadi tantangan tersendiri bagi sistem peradilan pidana. Dalam praktiknya, hukuman yang diberikan kepada residivis tidak selalu berdampak jera, sehingga perlu dilakukan kajian lebih mendalam tentang apakah putusan pengadilan telah mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian, dan manfaat hukum secara seimbang. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana bentuk penjatuhan pidana kepada residivis dalam tindak pidana pencurian berdasarkan Putusan Nomor 29/Pid.B/2024/PN.Amp di Pengadilan Negeri Amlapura. Penelitian ini memakai metode yuridis normatif dengan pendekatan perpu, pendekatan kasus, dan pendekatan fakta. Analisis penelitian ini didasarkan pada teori pemidanaan dari filsuf hukum Gustav Radbruch, yang menitikberatkan pentingnya tiga nilai dalam hukum: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial. Hasil penelitian menunjukkan terdakwa terbukti melakukan pencurian berulang kali dan dijatuhi hukuman berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Para hakim menjatuhkan hukuman dengan memperhatikan status residivis, kerugian korban, serta sikap terdakwa dalam persidangan. Kesimpulannya, hakim telah berusaha untuk menyeimbangkan ketiga nilai hukum Radbruch dalam memberi keputusan. Penelitian ini menyarankan agar penanganan terhadap residivis tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga harus diarahkan pada upaya rehabilitasi dan pembinaan yang efektif untuk mencegah terjadinya kembali kejahatan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

vidhisastrya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

This journal focuses on in-depth studies across various legal disciplines, including: Criminal Law Civil Law Administrative Law Constitutional Law International Law We also invite research contributions that explore the implementation of law in society. This journal aims to make a significant ...