Layanan paylater dalam transaksi e commerce semakin diminati karena kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan, namun hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keamana dan perlindungan data pribadi konsumen, penelitian ini di latar belakangi oleh kelemahan mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan data oleh penyedia layanan paylater yang berpotensi merugikan konsumen, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab hukum penyedia layanan paylater dalam perlindungan data pribadi konsumen serta bagaimana pengaturan dan pertimbangan dalam menjamin perlindungan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab hukum penyedia layanan paylater dan mengevaluasi efektivitas kebijakan perlindungan data pribadi dalam transaksi digital, metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan, konseptual, komparatif, dan pendekatan perlindungan data pribadi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyedia layanan paylater dapat dimintai pertanggung jawaban secara perdata, pidana maupun administratif, apabila lalay dalam mengelola data pribadi konsumen. pemerintah melalui kominfo, OJK, dan KPPU, untuk mengatur dan mengawasi praktik tersebut, namun masih ditemukan kelemahan dalam pelaksanaan dan koordinasi antar lembaga, diperlukan regulasi, peningkatan efektivitas pengawasan, serta edukasi digital kepada masyarakat agar perlindungan hukum terhadap konsumen semakin optimal
Copyrights © 2025