Penelitian ini mengkaji tanggung jawab developer perumahan dalam penyediaan fasilitas umum di Kota Denpasar. Fenomena meningkatnya pembangunan perumahan tidak diimbangi dengan penyediaan fasilitas umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2023 menimbulkan permasalahan hukum dan sosial. Penelitian ini menerapkan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan empiris. Data dihasilkan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Denpasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 6 Perda tersebut belum optimal karena lemahnya pengawasan, ketidakjelasan proses serah terima PSU (prasarana, sarana, dan utilitas), serta kurangnya efek jera. Developer yang melanggar dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana, meskipun penegakannya masih minim. Diperlukan penguatan regulasi, pengawasan lintas instansi, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan fasilitas umum.
Copyrights © 2025