Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1 Ayat 3, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warganegara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan dan diatur pada Undang-Udang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).Permasalahan yang dibahas mengenai kompetensi pegawai berpengaruh terhadap kinerja pegawai pada Kantor Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Penelitian ini bersifat verifikatif atau causalitas, dimana variabel-variabel tersebut akan dibuktikan dengan pengujian hipotesis. Jumlah populasi dan sampel yang diambil untuk penelitian adalah seluruhnya yaitu 20 responden secara sensus. Menggunakan Koefisien Korelasi Rank Spearman versi Sidney Siegel (1992:225). Diperoleh bahwa kompetensi pegawai berpengaruh terhadap kinerja pegawai pada Kantor Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Hal ini dapat dibuktikan dari hasil perhitungan rs tabel lebih besar (0,450) daripada rs tabel kritis dengan tingkat signifikansi alfa 0,05 (0,380).
Copyrights © 2017