Tulisan ini membahas bagaimana inkonsistensi Perda RTRW Kota Batu Tahun 2010-2030 dan alih fungsi lahan yang terjadi berdampak terhadap permasalahan pengelolaan pembangunan berkelanjutan. Fenomena tersebut dibuktikan dengan hasil temuan Walhi Jatim yang menjelaskan bahwa pembangunan di Kota Batu sejauh ini tidak mengarah kepada pembangunan yang berkelanjutan. Banyaknya alih fungsi lahan hutan dan berkurangnya jumlah lahan terbuka hijau berimplikasi terjadinya penurunan jumlah sumber daya air dan fenomena banjir bandang tahunan. Dengan studi kasus pengelolaan pembangunan berkelanjutan yang terjadi di Kota Batu dibantu dengan penggunaan metode kualitatif, penelitian ini mendiskusikan bagaimana UU No.23 Tahun 2014 menyebabkan semi sentralisasi kewenangan atas pengelolaan kawasan hutan dan izin alih fungsi lahan hutan yang berakibat pada inkonsistensi Perda RTRW Kota Batu yang bertujuan mengedepankan pembangunan berkelanjutan.
Copyrights © 2024