Konstitusi telah secara jelas mengakui dan menjamin hak setiap setiap individu untuk diperlakukan sama didepan hukum (Equality Before The Law). Aparat penegak hukum tentunya memiliki kewajiban akan pemenuhan hak-hak mulai dari tahap penyelidikan hingga pelaksanaan putusan (Eksekusi). Namun dalam praktiknya, seringkali terjadi ketidaksetaraan perlakuan antara terpidana dari kalangan elit dan masyarakat biasa. Hal ini tercermin dari tertundanya eksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana korupsi Silfester Matutina, padahal putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tahun 2019. Metode penelitiannya menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan melakukan kajian pada undang-undang. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa tertundanya eksekusi terhadap terpidana korupsi seperti Silfester Matutina merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap asas equality before the law. Hal ini memperlemah efek jera dari hukum pidana, merusak kepastian hukum, dan mengikis kepercayaan publik terhadap integritas sistem peradilan. Oleh karenanya untuk meminimalisir penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan penegakan hukum maka diperlukan pembaharuan hukum acara pidana (KUHAP) ataupun undang-undang kejaksaan dengan membangun sebuah sistem peradilan pidana yang terpadu fokus mengatur standar operasional, batas waktu pelaksanaan, serta skema pengawasan dalam proses eksekusi dan sanksi serta penguatan pengawasan internal dan ekesternal.
Copyrights © 2026