Penelitian ini mengkomparasikan antara penyelesaian sengketa akad salam menurut teori zhuruf thori’ah dan fatwa DSN-MUI. Untuk mengetahui sejauh mana penggunaan teori zhuruf thori’ah dalam fatwa DSN-MUI mengenai jual beli salam. Metode yang digunakan kualitatif berupa studi pustaka dengan metode komparasi. Penyelesaian sengketa akad menurut teori zhuruf thori’ah terdiri dari litigasi dan non litigasi yang terdiri dari: Pembatalan akad (fasakh), Mengurangi kewajiban yang memberatkan sampai batas wajar, yang memiliki turunan berupa: mengurangi kewajiban yang memberatkan, menangguhkan pelaksanaan akad, menambahkan kewajiban akad yang sesuai sebagai ganti kewajiban yang sulit terlaksana. Sedangkan menurut fatwa DSN-MUI berupa pembatalan kontrak, musyarawah atau melalui Basyarnas. Hasil komparasi antara teori zhuruf thori’ah dan fatwa DSN-MUI dalam penyelesaian sengketa akad salam, menghasilkan kesimpulan bahwa secara garis besar fatwa DSN-MUI sudah mempertimbangkan dan mengikuti teori keadaan darurat (zhuruf thori’ah) yang berpengaruh dalam akad, namun belum dijelaskan secara eksplisit dalam teks fatwa.
Copyrights © 2022