Gojek merupakan sebuah perusahaan teknologi informasi yang telah berkembang di Indonesia. Salah satu fitur layanan yang digemari oleh masyarakat Indonesia adalah Go-Food atau jasa layanan pesan antar makanan. Fitur layanan Go-Food merupakan transaksi yang menggabungkan antara dua akad atau lebih yang disebut dengan Hibryd Contract. Menurut Hukum Islam Hibryd Contract memiliki dua pendapat yaitu diperbolehkan dan ada yang diharamkan. Berdasarkan permaalahan tersebut peneliti tertarik untuk mengkaji mengenai Hibryd Contract Syariah pada fitur layanan Go-Food. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Hibryd Contract pada fitur layanan Go-Food ditinjau berdasarkan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan dan sumber data sekunder yang didapatkan dari buku, jurnal, penelitian terdahulu, serta website yang memiliki kredibilitas baik. Tedapat beberapa akad yang terjadi dalam transaksi Go-Food, diantaranya akad ijarah, wakalah, mudharabah, dan qardh. Pelaksanaan akad dalam transaksi Go-Food dibolehkan akan tetapi, terdapat beberapa akad yang tidak sesuai dengan Hibryd Contract sehingga di terdapat riba dan pihak yang dirugikan dalam transaksi tersebut.
Copyrights © 2023