Perkembangan teknologi digital sangat pesat setelah revolusi industri 4.0 sehingga menimbulkan ketergantungan terhadap borderless. Adanya teknologi memberikan kemudahan dan mempercepat dalam transaksi ekonomi digital, hanya dilakukan dengan genggaman jari bisa melakukan transaksi apapun dan dimanapun. Dalam dunia bisnis global, e-commerce sebagai tanda kemajuan teknologi bahwa transaksi digital suatu yang tidak bisa dihindari dan tidak dilakukan secara konvensional lagi. Kehadiran e-commerce sebagai bagian dari gaya hidup baik masyarakat di kota-kota besar maupun di pedesaan telah menajdikan e-commerce sebagai alat untuk bertransaksi baik sebagai penjual maupun pembeli. Penelitian dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan statue approach. Sumber data yang digunakan yakni sumber data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer yang dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum dalam bentuk ketentuan hukum berupa perundang-undangan kemudian menggunakan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur sejenisnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni studi kepustakaan. Adanya Undang-Undang khusus mengenai perlindungan data pribadi merupakan angin segar bagi pengguna e-commerce karena merasa aman dalam bertransaski pada e-commerce dan memiliki kepastian hukum di dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Pasal 57 terdapat ketentuan sanksi bagi pelaku kejahatan digital. Adanya Undang-Undang perlindungan data pribadi juga berdampak pada pembangunan nasional yang dalam hal ini yaitu pembangunan ekonomi karena industri e-commerce merupakan salah satu platform yang dapat membuka peluang usaha bagi siapapun.
Copyrights © 2023