Dalam hubungan terapetuik, dokter memberikan pelayanan kesehatan berupa tindakan medis kepada pasien dalam rangka megupayakan kesembuhan pasien. Dalam melaksanakan tugasnya, dokter harus melakukan tindakan medis sesuai dengan norma, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan kebutuhan pasien. Bilamana dokter dalam melakukan tindakan medis lalai untuk memenuhi standar demikian dan menimbulkan kerugian pasien, hal tersebut dikualifikasi sebagai malapraktik medis. Dalam konteks hukum Indonesia, jika mengakibatkan luka berat atau kematian pasien maka dokter dapat dipidana. Dikaitkan dengan rezim pemidanaan KUHP Nasional, maka penelitian ini hendak menganalisis mengenai pidana penjara sebagai ultimum remedium dalam kasus malapraktik medis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini adalah pidana penjara seyogyanya disikapi oleh hakim sebagai ultimum remedium dalam kasus malapraktik medis, khususnya dalam bentuk kelalaian onbewuste culpa.
Copyrights © 2026