Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab notaris dalam menyimpan risalah akta sebagai bagian dari protokol notaris. Sebagai pejabat publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Notaris mempunyai kewajiban hukum untuk menyimpan risalah yang merupakan dokumen asli dari akta otentik. Risalah akta memegang peranan penting dalam sistem pembuktian hukum, karena akta ini merupakan alat bukti otentik yang sah. Dalam pelaksanaannya, Notaris berkewajiban untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan keaslian risalah akta agar tidak terjadi kerusakan atau kehilangan yang dapat berdampak negatif bagi pihak yang berkepentingan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan studi kepustakaan dan analisis kualitatif untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tanggung jawab Notaris. Pembahasan meliputi kewajiban Notaris dalam menyimpan risalah akta, tata cara penyimpanan yang aman, serta sanksi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pencatatan wajib oleh Notaris bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan hak hukum masyarakat. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Notaris, Minuta Akta, Akta Autentik.
Copyrights © 2025