Jurnal Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Vol. 2 No. 2 (2026): Januari - Maret

Peralihan Status Sertifikat Hak Pakai BMD Aset Pemerintahan Kota Bengkulu Berubah Menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Milik Mega Mall

Adeliya Dwi Putri (Unknown)
Muhammad Faisal Dio Azhary (Unknown)
Nadhifka Farandsyah Nabighan (Unknown)
Muhammad Akbar Irawan (Unknown)
Yenni Degusti Putri (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Mar 2026

Abstract

Peralihan status hak atas tanah yang merupakan aset pemerintah daerah seringkali menimbulkan permasalahan hukum, terutama apabila proses perubahan status tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah peralihan status sertifikat tanah pada kawasan Mega Mall Kota Bengkulu yang semula merupakan tanah dengan status Hak Pakai sebagai Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kota Bengkulu, kemudian berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikuasai oleh pihak pengelola Mega Mall. Perubahan status hak atas tanah tersebut menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait pengelolaan aset daerah, kewenangan pemerintah dalam mengalihkan hak atas tanah, serta potensi kerugian terhadap keuangan dan kekayaan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses peralihan status sertifikat hak pakai yang merupakan aset pemerintah daerah menjadi hak guna bangunan milik pihak swasta, serta menelaah kesesuaiannya dengan ketentuan hukum agraria di Indonesia, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta peraturan terkait pengelolaan barang milik negara dan daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam kamian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yaitu dengan menelaah berbagai peraturan hukum yang berkaitan dengan hak atas tanah, pengelolaan barang milik daerah, serta dokumen dan informasi yang berkaitan dengan kasus Mega Mall Kota Bengkulu. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan status hak atas tanah dari Hak Pakai sebagai aset pemerintah daerah menjadi Hak Guna Bangunan yang dikuasai oleh pihak swasta menimbulkan persoalan dalam aspek legalitas penguasaan tanah serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan aset daerah. Selain itu, perubahan status tersebut juga memunculkan indikasi adanya ketidaksesuaian dengan prinsip pengelolaan barang milik daerah yang seharusnya dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, kasus ini menjadi penting untuk dikaji sebagai bentuk evaluasi terhadap praktik pengelolaan aset daerah serta sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan dan kepastian hukum dalam pengaturan hak atas tanah yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jkhpk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan (E-ISSN : 3089-7084) diterbitkan oleh Global Scients ( Publisher, adalah sebuah jurnal akademik yang berfokus pada studi kewarganegaraan yaitu pendidikan kewarganegaraan (kurikulum, pengajaran, media pembelajaran, dan evaluasi), pendidikan politik, ...