Sistem perpajakan di Indonesia kembali mengalami transformasi besar melalui penerapan Core Tax Administration System (CTAS) yang mulai diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun 2024 untuk menggantikan sistem Direktorat Jendral Pajak (DJP) online secara bertahap Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, serta integrasi data wajib pajak secara nasional. Penelitian bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemanfaatan teknologi coretax, pengetahuan perpajakan, dan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan pelaporan PPN di KPP Madya Bandar Lampung. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif, populasi adalah Wajib Pajak Badan yang terdaftar dan memiliki kewajiban pelaporan PPN di KPP Madya Bandar Lampung tercatat sebanyak 2.845 wajib pajak dengan sampel 150 orang. Data dianalisis menggunakan analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan sistem Coretax tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada wajib pajak di KPP Madya Bandar Lampung. Sebaliknya, pengetahuan perpajakan dan pelayanan fiskus berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pelaporan PPN
Copyrights © 2026