Penelitian ini menganalisis praktik hutang piutang masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara dalam perspektif ekonomi syariah. Menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan 15 informan, observasi partisipatif, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik hutang piutang telah membudaya dengan mekanisme informal berbasis kepercayaan tanpa pencatatan. Dari perspektif ekonomi syariah, praktik ini bersifat paradoksal: di satu sisi masih terdapat praktik al-qardh al-hasan antar kerabat, namun di sisi lain praktik riba melalui pemberian "uang lelah" marak terjadi. Faktor penyebab ketidaksesuaian syariah meliputi keterbatasan akses lembaga keuangan formal, konstruksi sosial-budaya yang melegitimasi imbalan, pemahaman keagamaan parsial, dan lemahnya regulasi. Dampak yang ditimbulkan mencakup Siklus Kemiskinan, Konflik Horizontal, dan Tekanan Psikologis. Penelitian ini merekomendasikan penguatan literasi keuangan syariah berbasis komunitas, pengembangan lembaga keuangan mikro syariah, harmonisasi Norma Adat dengan syariah, serta penguatan peran pemerintah daerah.
Copyrights © 2025