Transfer pricing merupakan isu strategis dalam perpajakan global yang sering dimanfaatkan untuk meminimalkan beban pajak melalui pengalihan laba antar pihak yang memiliki hubungan istimewa. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh pajak, mekanisme bonus, dan tunneling incentive terhadap keputusan transfer pricing pada perusahaan yang terdaftar dalam Jakarta Islamic Index (JII) selama periode 2023-2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain penelitian kausalitas. Sampel terdiri dari 18 perusahaan selama dua tahun observasi, sehingga total data sebanyak 36 observasi. Data diperoleh dari laporan keuangan tahunan dan dianalisis menggunakan regresi data panel dengan bantuan software Eviews12. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pajak dan mekanisme bonus tidak berpengaruh signifikan terhadap transfer pricing, sedangkan tunneling incentive berpengaruh signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa konsentrasi kepemilikan dapat mendorong pengalihan kekayaan melalui praktik transfer pricing.
Copyrights © 2025