Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis adaptasi Coretax System sebelum dan sesudah pelaporan SPT Tahunan Badan pada PT Astadipati Duta Harindo. Coretax System merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari reformasi dan digitalisasi perpajakan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui observasi dan wawancara yang berkaitan dengan proses pelaporan SPT Tahunan Badan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum penerapan Coretax System, pelaporan SPT Tahunan Badan masih menggunakan DJP Online dengan proses yang terpisah dan membutuhkan tahapan manual yang relatif panjang. Setelah penerapan Coretax System, proses pelaporan menjadi lebih terintegrasi, sistematis, dan berbasis digital sehingga meningkatkan efisiensi serta akurasi pengelolaan data perpajakan. Namun, pada tahap awal implementasi masih ditemukan kendala teknis dan keterbatasan pemahaman pengguna yang mempengaruhi proses adaptasi. Secara keseluruhan, Coretax System memberikan dampak positif terhadap pelaporan SPT Tahunan Badan, meskipun diperlukan peningkatan sosialisasi dan penyempurnaan sistem secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026