Keberadaan becak motor (bentor) sebagai moda transportasi alternatif di Provinsi Gorontalo menimbulkan persoalan yuridis kompleks akibat ketidakharmonisan antara hukum nasional dan daerah. Penelitian ini menganalisis disharmoni regulasi bentor serta dilema penegakan hukum yang muncul antara tuntutan kepastian hukum, keselamatan publik, dan realitas sosial-ekonomi masyarakat. Menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengakomodasi keberadaan kendaraan modifikasi seperti bentor, sementara Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2006 justru melegitimasi operasionalnya. Pertentangan normatif ini menempatkan bentor dalam ruang abu-abu hukum yang berimplikasi pada inkonsistensi penegakan hukum, tingginya risiko kecelakaan akibat ketiadaan standar teknis keselamatan, serta ketidakpastian hukum bagi pengemudi yang mayoritas berasal dari kelompok ekonomi lemah. Aparat penegak hukum menghadapi dilema antara menegakkan norma hukum nasional dan mempertimbangkan kemanfaatan sosial bagi ribuan pengemudi yang menggantungkan hidupnya pada bentor. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi melalui kebijakan hukum pidana yang komprehensif, tidak hanya bersifat represif tetapi juga mengakomodasi aspek pembinaan dan penyediaan alternatif mata pencaharian guna mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan sosial, dan kemanfaatan bagi masyarakat Gorontalo.
Copyrights © 2026