Peranan penasehat hokum dalam pendampingan tersangka di tingkat penyidikan dan hambatan yang dihadapi penasehat hokum dalam pendampingan tersangka di tingkat penyidikan, serta menelaah terkait upaya yang dilakukan penasehat hokum untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak tersangka di tingkat penyidikan. Penasehat hokum merupakan suatu profesi yang memberikan jasa hukum, dimana berperan sebagai pendamping, pemberi pendapat hukum, atau menjadi kuasa hokum terhadap kliennya. Metode yang digunakan adalah yuridi sempiris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian menyebutkan bahwa peranan penasehat hokum dalam pendampingan tersangka ditingkat penyidikan berdasarkan Pasal 115 ayat (1) KUHAP yaitu dengan cara melihat serta mendengar. Hambatan yang dihadapi seperti keleluasaan yang diberikan sangat terbatas untuk ikut hadir dalam proses pemeriksaan penyidikan, sering terjadi intimidasi terhadap penasehat hukum, dan sering terjadi penafsiran hukum yang berbeda antara penasehat hukum dan penyidik.
Copyrights © 2025