Penelitian ini menganalisis dampak penerapan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran pada Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah II. Analisis difokuskan pada perbandingan kondisi sebelum dan sesudah kebijakan, mencakup realisasi anggaran, capaian output kinerja, serta Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Hasil menunjukkan perubahan pola perencanaan dan pelaksanaan anggaran, ditandai penghematan belanja modal dan optimalisasi belanja barang. Uji Wilcoxon (Mann–Whitney) pada data efektivitas periode Maret 2024–Oktober 2025 menunjukkan p-value 0,0173 (<0,05), sehingga terdapat perbedaan signifikan tingkat efektivitas anggaran setelah penerapan kebijakan. Sebaliknya, pada IKPA diperoleh p-value >0,05 sehingga tidak terdapat perbedaan median IKPA yang signifikan antara periode sebelum dan sesudah kebijakan. Secara umum, efisiensi meningkat melalui pengendalian belanja barang, pembatasan perjalanan dinas, dan pengurangan aktivitas non-esensial. Temuan ini memperkuat rekomendasi tata kelola anggaran yang lebih efektif dan efisien di instansi pemerintah.
Copyrights © 2026