Penelitian ini mengevaluasi kepatuhan sosial terhadap Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan sampah di RT.08 RW.04, Malaka Jaya, yang selaras dengan UU No. 32/2009. Kami melakukan survei terhadap 20 warga RT.8 RW.04 secara online. Sebanyak 20 responden dari 59 KK menjawab survey tersebut. Studi ini bertujuan mengidentifikasi faktor pendorong dan penghambat kepatuhan sosial masyarakat dalam mengelola sampah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian deskriptif-survei untuk menganalisis faktor pendorong dan penghambat kepatuhan sosial masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda). Hasil survey menunjukkan bahwa 100% responden telah mengelolah sampah dengan baik. 50% telah mengolah sampah organiknya menajdi kompos, 40% pernah mencoba mengolah sampah menajdi kompos, dan 10% menyerahkan sampah untuk diambil oleh tukang sampah keliling. Yang menarik, 85% responden mengetahui adanya Perda no.13 tahun 2023 mengenai pengelolaan sampah, namun 75% responden menyatakan bahwa tidak ada sanksi bagi pelanggar Perda tersebut. Hal ini menunjukkan adanya inkonsistensi antara jawaban pertama dengan jawaban kedua. Padahal di dalam Perda no. 13 tahun 2023 pasal 135 menyebutkan dengan jelas adanya sanksi bagi perorangan yang membuang / mengolah sampah dengan tidak benar. kepemimpinan masyarakat dan kesadaran lingkungan menjadi pendorong utama. Kesimpulannya, peningkatan kepatuhan memerlukan sinergi pendekatan hukum, pendekatan fasilitatif dan pendekatan sosial. Hal ini penting untuk mengubah prinsip hukum menjadi kebiasaan masyarakat demi pengelolaan sampah yang efektif.
Copyrights © 2026