Isu perubahan iklim yang kian mendesak telah menuntut dunia untuk melakukan transisi menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan. Namun, proses transisi ini masih menghadapi hambatan besar berupa kesenjangan pendanaan yang signifikan, di mana kebutuhan dana untuk proyek ramah lingkungan jauh melebihi ketersediaan sumber pembiayaan global. Dalam konteks ini, keuangan syariah hadir dengan menawarkan solusi inovatif melalui instrumen Green Sukuk dan Green Waqf . Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi serta sinergi antara kedua instrumen tersebut sebagai model pembiayaan berkelanjutan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis berbasis studi literatur, penelitian ini menemukan bahwa Green Sukuk berperan dalam memobilisasi investasi berskala besar, terutama dari investor institusional maupun ritel, sedangkan Green Waqf mengumpulkan modal sosial melalui kontribusi filantropi masyarakat. Kombinasi keduanya menciptakan ekosistem pembiayaan yang lebih kokoh: Green Waqf dapat menjadi sumber awal pendanaan proyek sosial-lingkungan, sementara Green Sukuk memperluasnya ke skala yang lebih besar. Meskipun implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama terkait regulasi dan literasi publik, bukti empiris menunjukkan bahwa Green Sukuk dan Green Waqf telah berkontribusi nyata terhadap pencapaian SDGs, khususnya SDG 7 (Energi Bersih dan Terjangkau), SDG 13 (Aksi Iklim), serta SDG 15 (Ekosistem Daratan). Dengan demikian, sinergi keduanya menawarkan model pembiayaan yang kuat, etis, dan relevan untuk mendukung agenda pembangunan berkelanjutan global
Copyrights © 2026