Riba adalah praktik yang dilarang dalam hukum Islam dan memiliki pengaruh besar terhadap kondisi ekonomi individu maupun masyarakat. Penelitian ini membahas pentingnya pemahaman mendalam tentang riba dan dampak ekonominya. Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi jenis-jenis riba serta memahami dasar hukum larangannya dalam Al-Qur’an dan Hadis. Metode yang digunakan adalah kajian literatur kualitatif dengan menganalisis sumber primer dan sekunder terkait hukum Islam dan ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa riba memiliki berbagai kategori dengan implikasi berbeda, dan penerapan hukum larangan riba dapat mendukung terciptanya sistem keuangan yang lebih adil. Selain itu, penelitian ini mengulas dampak sosial dan ekonomi dari praktik riba serta menawarkan alternatif produk keuangan syariah sebagai pengganti riba. Diharapkan penelitian ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang riba dan mendorong penerapan prinsip-prinsip syariah dalam ekonomi modern.
Copyrights © 2025