Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana influencer atas promosi produk ilegal melalui media sosial serta merumuskan batasan unsur kesalahan dan bentuk keterlibatan yang harus dibuktikan agar influencer dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Permasalahan ini menjadi penting mengingat meningkatnya praktik endorsement produk ilegal, seperti kosmetik tanpa izin edar dan obat-obatan terlarang, yang berpotensi merugikan konsumen. Signifikansi penelitian ini terletak pada kontribusinya dalam memperjelas konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam konteks perkembangan teknologi informasi dan ekonomi digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan artikel jurnal ilmiah, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik penafsiran hukum sistematis dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa influencer dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan (kesengajaan atau kealpaan), serta adanya hubungan kausal antara promosi dan kerugian yang timbul. Selain itu, bentuk keterlibatan dapat dikualifikasikan sebagai pelaku, turut serta, atau pembantu tindak pidana sesuai konstruksi hukum pidana. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya standar kehati-hatian (due diligence) bagi influencer dan penguatan regulasi serta pengawasan terhadap promosi produk digital guna melindungi konsumen secara efektif.
Copyrights © 2026