Penelitian ini mengkaji tentang pelaksanaan dan hambatan hukum dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di tingkat desa berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pelaksanaan PTSL di Desa Loderesan dan Plosokandang, Kabupaten Tulungagung berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta mengidentifikasi hambatan hukum yang muncul selama pelaksanaannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PTSL di kedua desa telah sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan mencerminkan penerapan hukum yang efektid serta dapat menjamin kepastian hak atas tanah bagi masyarakat. Hambatan yang ditemukan bersifat sosial dan administratif, seperti kurangnya pemahaman hukum sebagian masyarakat, kesalahpahaman sengenai biaya di Desa Loderesan, kepemilikan tanah oleh warga luar Desa Plosokandang, serta perbedaan tafsir terhadap mekanisme BPHTB antara pemerintah Desa Plosokandang dan BPN Tulungagung. Hambatan tersebut dapat diselesaikan melalui koordinasi dan mediasi, sehingga tidak menghambat pencapaian tujuan hukum program PTSL. Berdasarkan hasil analisis, pelaksanaan PTSL di kedua desa terbukti efektif, adaptif,
Copyrights © 2026