Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 65/Pid.Sus/2025/PN.Gpr terkait tindak pidana narkotika, serta menilai apakah putusan tersebut telah memenuhi asas legalitas sebagaimana diatur dalam hukum pidana Indonesia, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permasalahan utama dalam perkara ini terletak pada penerapan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), meskipun berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika dengan barang bukti dalam jumlah sangat kecil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun 2015. Bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur hukum pidana, jurnal ilmiah, dan pendapat para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan fakta hukum secara komprehensif dan menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai ketentuan khusus bagi penyalahguna narkotika. Putusan tersebut mencerminkan penerapan asas lex specialis derogat legi generali serta telah memenuhi asas legalitas karena pemidanaan didasarkan pada perbuatan yang terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Dengan demikian, putusan a quo dinilai telah memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan hukum.
Copyrights © 2026