Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2017 serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat implementasinya. Hak atas bantuan hukum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 16 Tahun 2011. Namun, dalam praktiknya di Kota Kediri, pemenuhan akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan sosiologis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Analisis data dilakukan dengan mengintegrasikan Teori Efektivitas Hukum dari Soerjono Soekanto dan Teori Implementasi Kebijakan dari George C. Edwards III. Sumber data berasal dari studi dokumen, regulasi, serta pengolahan data kuesioner dari pelaksana kebijakan di Pemerintah Kota Kediri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Kota Kediri No. 2 Tahun 2017 belum sepenuhnya efektif. Berdasarkan perspektif George C. Edwards III, hambatan utama terletak pada variabel Sumber Daya, yaitu terbatasnya alokasi anggaran APBD dan minimnya jumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi, serta variabel Komunikasi yang belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat masyarakat miskin. Ditinjau dari Teori Soerjono Soekanto, faktor Sarana dan Fasilitas serta Kebudayaan Hukum masyarakat yang rendah menjadi kendala utama. Masyarakat cenderung apatis karena kurangnya literasi hukum dan stigma biaya. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan anggaran, simplifikasi prosedur administratif pada aturan turunan, serta penguatan sosialisasi secara masif guna menjamin persamaan di hadapan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Kediri.
Copyrights © 2026