Penelitian ini membahas peran lembaga adat dan Badan Syara dalam pengelolaan urusan keagamaan serta manajemen dakwah di masyarakat Lamakera, dengan menyoroti otoritas religius yang dimiliki oleh Suku Sinun Onang. Badan Syara berfungsi sebagai lembaga religius yang memiliki kewenangan eksklusif untuk menetapkan imam, khatib, muazin, bilal, mengatur tata ibadah, dan mengkoordinasikan pengurusan jenazah, sementara lembaga adat berperan menjaga legitimasi sosial, menegakkan nilai tradisi, serta melibatkan suku-suku lain melalui masukan dan saran dalam musyawarah adat. Otoritas religius Suku Sinun Onang memberikan legitimasi yang sah bagi Badan Syara, sehingga pengambilan keputusan keagamaan diakui dan dihormati secara kolektif. Dalam praktik kelembagaannya, integrasi antara lembaga adat dan Badan Syara menciptakan sistem manajemen dakwah desa yang terstruktur dan konsisten, menjamin kontinuitas praktik keagamaan, memperkuat stabilitas sosial, dan memelihara harmonisasi komunitas. Studi ini menunjukkan bahwa keberadaan otoritas religius berbasis suku Sinun Onang menjadi kunci dalam efektivitas lembaga adat dan Badan Syara dalam kehidupan sosial-keagamaan masyarakat Lamakera.
Copyrights © 2026