Tujuan penelitian adalah untuk untuk mengetahui pengaturan tentang tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan untuk mengetahui implikasi tanggung jawab perusahaan bagi karyawan. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan tentang tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja telah diatur dalam undang-undang. Perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan, kompensasi, dan perawatan kepada pekerja yang terkena dampak. Namun, implementasi peraturan ini masih memerlukan peningkatan. 2. Implementasi tanggung jawab perusahaan bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja masih memerlukan peningkatan. Perusahaan harus lebih proaktif dalam memberikan dukungan dan kompensasi kepada karyawan yang terkena dampak. Pemerintah dan serikat pekerja harus berperan dalam meningkatkan kesadaran dan implementasi peraturan ini. Perusahaan harus menyediakan fasilitas keselamatan kerja yang memadai dan memberikan pelatihan kepada karyawan secara teratur. Dengan demikian, dapat tercipta lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua karyawan. Peningkatan implementasi tanggung jawab perusahaan akan meningkatkan produktivitas dan reputasi perusahaan. Kata Kunci : tanggung jawab hukum perusahaan, karyawan, kecelakaan kerja
Copyrights © 2026