Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum merek di Indonesia serta untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik merek terdaftar dalam sengketa merek akibat pendaftaran dengan itikad tidak baik berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 988 K/Pdt.Sus-HKI/2024. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu:1. Pengaturan hukum merek di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menganut sistem pendaftaran konstitutif (first to file) yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar serta melarang pendaftaran merek yang dilakukan dengan itikad tidak baik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3).2. Perlindungan hukum terhadap pemilik merek terdaftar dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 988 K/Pdt.Sus-HKI/2024 diwujudkan melalui pembatalan pendaftaran merek yang terbukti memiliki persamaan pada pokoknya dan didaftarkan dengan itikad tidak baik, sehingga memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik merek yang sah. Kata Kunci: perlindungan hukum, merek terdaftar, itikad tidak baik, sengketa merek
Copyrights © 2026