Telemedisin merupakan salah satu upaya inovatif pemerintah dalam mengatasi keterbatasan tenaga kesehatan dalam memperkuat pelayanan kesehatan dasar dan rujukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Namun demikian, penerapan Telemedisin di Indonesia masih tergolong hal yang baru sehingga dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu pengaturan dari berbagai aspek teknis maupun non-teknis. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur mengenai Telemedisin sebagai penyediaan dan dukungan layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital. Dengan adanya aturan baru ini, layanan kesehatan menggunakan telemedisin wajib dilakukan dengan aman, berkualitas, dan efektif serta memprioritaskan kepentingan dan keselamatan pasien. Desain penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dapat disimpulkan bahwa peranan hukum diperlukan sebagai alat untuk menjaga ketertiban hukum dalam proses perubahan pembangunan hukum kesehatan menggunakan telemedisin. Tenaga kesehatan dan pelayanan kesehatan memerlukan kepastian hukum mengenai tindakan dalam pengobatan dan perawatan dari jarak jauh, seperti telemedisin yang dilakukan tanpa tatap muka. Sehingga, peran hukum sangat penting dalam pelayanan kesehatan telemedisin agar konsumen tidak dirugikan akibat tindakan tenaga kesehatan. Perlindungan bagi pasien terhadap pelayanan telemedisin wajib melindungi data pribadi pasien dari kebocoran data privasi pengguna oleh pihak ketiga.
Copyrights © 2026