Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, berlandaskan asas syariat, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, penerapannya di tingkat daerah sering menghadapi tantangan operasional. Penelitian ini menganalisis pelaksanaan kebijakan di Kementerian Agama Kabupaten Barru menggunakan model Van Meter & Van Horn, yang mencakup enam indikator: standar dan sasaran kebijakan, sumber daya, karakteristik organisasi pelaksana, komunikasi antarorganisasi, disposisi pelaksana, serta lingkungan sosial-ekonomi-politik. Penelitian kualitatif deskriptif ini memanfaatkan wawancara mendalam, observasi lapangan, dan analisis dokumen terhadap pejabat, petugas, dan calon jemaah. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan optimal pada empat indikator: standar-sasaran kebijakan, karakteristik organisasi, disposisi pelaksana, dan lingkungan sosial-ekonomi-politik. Kendala utama terjadi pada sumber daya (keterbatasan anggaran Pasal 49) dan komunikasi antarorganisasi (Pasal 7), dipicu ketidaksesuaian kondisi lapangan, alokasi dana tidak merata, miskomunikasi jemaah, serta dokumen administrasi tidak lengkap.
Copyrights © 2025