ABSTRAKSertifikasi dosen atau lebih populer disebut dengan istilah Serdos adalah merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk memajukan dunia pendidikan di Indonesia dengan meningkatkan kompetensi dosen. Yang dimaksud dengan Sertifikasi disini adalah suatu proses pemberian setifikat pendidik kepada dosen oleh Pemerintah setelah dosen mengikuti beberapa prosedur penilaian sebagaimana diatur dan tertuang dalam UU No. UU 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen serta tertuang dalam PP No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen.Pada hakikatnya sertifikasi dosen diberikan oleh pemerintah mempunyai beberapa tujuan diantaranya adalah : 1. Menilai profesionalisme dosen guna kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas, 2. Melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi, 3. Meningkatkan proses dan hasil pendidikan, 4. Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional, 5. Meningkatkan kesadaran dosen terhadap kewajiban menjujung tinggi kejujuran dan etika akademik terutama larangan plagiasi. Selain hal tersebut diatas dengan diberikannya sertifikasi dosen diharapkan adanya peningkatan kualitas pembelajaran selanjutnya juga akan diikuti peningkatan kualitas pendidikan termasuk peningkatan kualitas dosen serta adanya peningkatan kesejahteraan dosen.Metode penelitian dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Lokasi penelitiannya di Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tulungagung dengan jenis dan sumber data yang dipakai Data Primer yaitu Struktural Fakultas, Dosen penerima Sertifikasi Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa. Untuk data sekundernya yaitu data bkd-lkd dosen data prestasi akademik mahasiswa/KHS, data lulusan/masa studi/IP/masa tunggu alumni. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan memberikan angket/ kuisioner, observasi , wawancara, dokumentasi sedangkan analisa datanya menggunakan model interaktif seperti  yang dikemukakan oleh Miles & Huberman (2002 : 23).Â
Copyrights © 2017