Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas di Indonesia melalui pemanfaatan teknologi digital. Sistem ini memungkinkan pelanggaran lalu lintas dideteksi secara elektronik melalui kamera pengawas dan selanjutnya ditindak berdasarkan data registrasi kendaraan bermotor. Namun dalam praktiknya, penerapan ETLE menimbulkan persoalan hukum terkait dengan tindakan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terhadap kendaraan yang teridentifikasi melakukan pelanggaran tetapi tidak menyelesaikan kewajiban yang ditetapkan dalam sistem tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan sanksi pelanggaran lalu lintas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta menelaah dasar kewenangan pemblokiran STNK dalam sistem ETLE ditinjau dari prinsip legalitas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan kesesuaiannya dengan hierarki peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pelanggaran lalu lintas dalam undang-undang pada dasarnya merupakan sanksi pidana yang dijatuhkan melalui mekanisme peradilan. Sementara itu, pemblokiran STNK dalam praktik ETLE memiliki karakter sebagai tindakan administratif yang belum diatur secara tegas dalam undang-undang. Kondisi ini menimbulkan ambiguitas dalam sistem penegakan hukum lalu lintas serta berpotensi memunculkan persoalan kepastian hukum terkait dasar kewenangan tindakan tersebut.
Copyrights © 2026