Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang bertujuan untuk mengkaji pengaruh prinsip dasar good corporate governance, pengendalian internal, dan intellectual capital terhadap kecurangan (fraud) pada perusahaan perbankan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta sistem pengendalian yang efektif dalam meminimalkan terjadinya kecurangan dalam organisasi, khususnya pada sektor perbankan yang memiliki tingkat kompleksitas transaksi dan risiko yang relatif tinggi. Oleh karena itu, pengujian terhadap faktor-faktor yang diduga memengaruhi terjadinya kecurangan menjadi penting untuk memberikan gambaran empiris mengenai kondisi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data melalui tinjauan pustaka dan dokumentasi. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari laporan tahunan perusahaan perbankan yang dipublikasikan. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada periode 2020–2024. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan metode purposive sampling, sehingga diperoleh sebanyak 47 perusahaan yang memenuhi kriteria penelitian dan dijadikan sebagai sampel. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak Eviews 13 untuk menguji hubungan antar variabel penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, prinsip dasar good corporate governance memiliki pengaruh positif terhadap kecurangan (fraud), yang berarti bahwa semakin baik penerapan prinsip dasar good corporate governance, maka tingkat pengungkapan fraud juga meningkat. Kedua, pengendalian internal tidak berpengaruh terhadap kecurangan (fraud). Ketiga, intellectual capital tidak berpengaruh terhadap kecurangan (fraud).
Copyrights © 2026