Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan terhadap pekerja konstruksi melalui program-program yang diberikan pemerintah dan diwajibkan bagi pemberi kerja. Metode yang digunakan adalah normatif dengan menganalisa kesenjangan kenyataan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hasil penelitian ini ditemukan masih terdapat kasus yang terjadi dalam sektor konstruksi yang pekerjanya tidak memiliki jaminan terhadap keselamatan kerja. Hal ini tentu berdampak pada Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo. Peraturan Pemerintan Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja jo. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Hal ini akan berdampak kepada perlindungan hukum bagi hak-hak pekerja konstruksi yang tidak terealisasikan. Oleh karena itu, perlu untuk ada tindakan tegas yang menyertai sifat wajib program yang digalangkan pemerintah seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Copyrights © 2025