Penelitian ini mengkaji persepsi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap sistem pembayaran pajak digital dan dampaknya terhadap kepatuhan pajak, dengan fokus pada pemilik kafe di Makassar dan Gowa, Indonesia. Menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan metode studi kasus, penelitian ini menyelidiki bagaimana alat pembayaran digital seperti QRIS, OVO, GoPay, DANA, LinkAja, dan ShopeePay memudahkan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembayaran digital secara signifikan mempermudah proses pembayaran pajak, mengurangi beban administratif, dan meningkatkan ketepatan waktu dalam pengajuan pajak. Pemilik usaha mengekspresikan persepsi positif terhadap pemotongan pajak otomatis dan kemudahan transaksi elektronik. Studi ini menyimpulkan bahwa sistem pajak digital meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan UMKM dengan menawarkan alternatif yang mudah diakses, efisien, dan ramah pengguna dibandingkan proses manual. Untuk memaksimalkan adopsi, pemerintah daerah harus mengatasi akses teknologi dan memberikan dukungan regulasi untuk memastikan transisi yang lancar dan aman bagi semua UMKM.
Copyrights © 2025