Artikel ini membahas konsep maá¹£laḥah mursalah (salab satu metode istinbÄá¹ hukum Islam) yang dikembangkan oleh Muhammad âAbduh dan muridnya RashÄ«d Riá¸a. Konsep yangn mereka kembangkan berbeda dengan apa yang telah dirumuskan oleh para ulama terdahulu, yang memberikan beberapa syarat yang ketat dalam pengaplikasian maá¹£laḥah. Menyadari bahwa maá¹£laḥah dapat dijadikan sebagai media dalam memformulasikan hukum Islam, kedua reformis ini mengadopsi konsep ini dalam mengantisipasi perubahan sosial tanpa memberikan persyaratan ketat sebagai yang telah ada sebelumnya. Mereka lebih menekankan kemampuan akal dalam memahami syariat, dilandasi atas kepercayaan bahwa Islam merupakan agama rasional dan, dengan demikian, menuntut peran akal yang besar dalam memahami ajarannya. Pendekatan yang dirumuskan oleh âAbduh dan Riá¸Ä sesungguhnya mampu mengantisipasi perubahan sosial, namun pada saat yang sama ia secara tidak langsung dapat berakibat kepada sekularisasi hukum Islam itu sendiri.
Copyrights © 2004