Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dari perspektif kelembagaan serta mengkaji kontribusinya terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan ke-16 tentang Peace, Justice and Strong Institutions. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen, wawancara mendalam, dan observasi partisipatif. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara tematik untuk mengidentifikasi keterkaitan antara struktur kelembagaan, tata kelola sistem informasi hukum, dan tingkat transparansi pemerintahan daerah menggunakan bantuan website resmi yang disediakan oleh pemerintah provinsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi JDIH memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara sistematis, terintegrasi, dan berbasis digital. Keberadaan JDIH tidak hanya mempermudah akses publik terhadap berbagai produk hukum daerah, tetapi juga memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, sistem ini mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan kebijakan publik melalui keterbukaan informasi yang lebih luas. Temuan ini menegaskan bahwa optimalisasi JDIH sebagai platform digital merupakan langkah penting dalam membangun institusi pemerintahan yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan demikian, implementasi JDIH secara efektif dapat menjadi instrumen kunci dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta selaras dengan prinsip-prinsip SDG 16.
Copyrights © 2026