Penelitian ini membandingkan anggaran dan realisasi sebelum serta saat penerapan Program Efisiensi Pemerintah (PEP) di DPMPTSP Kabupaten Kebumen tahun 2024–2025. Metode studi kasus kualitatif digunakan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil menunjukkan efisiensi 40–50% pada belanja operasi, terutama pada pos barang dan jasa, konsumsi rapat, jasa kantor, serta perabot/bahan kantor. Strategi efisiensi dilakukan dengan pengetatan pengadaan non-esensial, digitalisasi rapat, dan penghapusan honorarium non-pokok. Kebijakan ini menghasilkan pengelolaan keuangan lebih disiplin serta membuka peluang realokasi dana ke program prioritas tanpa menurunkan kualitas layanan publik.
Copyrights © 2026