Penelitian ini bertujuan menganalisis penalaran hukum hakim dalam Penetapan Nomor 530/Pdt.P/2023/PA.Sor tentang dispensasi kawin serta menilainya dari perspektif maslahah mursalah. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode studi kasus terhadap penetapan tersebut sebagai objek utama kajian. Bahan hukum primer berupa Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 dianalisis bersama pertimbangan hukum hakim serta konsep maslahah mursalah dalam kerangka maqasid al-syari’ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim secara formal menggunakan pola silogisme deduktif, namun proses subsumsi terhadap unsur “keadaan mendesak” tidak dibangun melalui pengujian fakta yang komprehensif sebagaimana dipersyaratkan regulasi. Pemeriksaan terbatas pada aspek tidak adanya paksaan dan komitmen orang tua, tanpa analisis mendalam mengenai kesiapan psikologis, kesehatan reproduksi, dan keberlanjutan pendidikan anak. Dari perspektif maslahah mursalah, kondisi perkara tidak memenuhi standar daruriyyah maupun hajiyyah yang kuat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun penetapan tersebut berada dalam ruang diskresi yang sah, penggunaan diskresi tidak didukung justifikasi normatif yang memadai, sehingga berpotensi mereduksi fungsi protektif batas usia minimal perkawinan.
Copyrights © 2026