Pemadaman listrik yang terjadi secara mendadak dan berulang di Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, memberikan dampak signifikan terhadap pelaku usaha laundry, baik dari segi operasional maupun kerugian ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab penyedia layanan listrik terhadap kerugian pelaku usaha akibat pemadaman listrik ditinjau dari perspektif Wahbah Az-Zuhaili dalam konsep dhaman pada akad ijarah. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris, yaitu mengkaji teori ijarah dan dhaman menurut Wahbah Az-Zuhaili serta menghubungkannya dengan data lapangan yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi dari pelaku usaha laundry yang terdampak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemadaman listrik sering terjadi tanpa disertai dengan pemberitahuan sebelumnya yang berpotensi merugikan pelaku usaha dan melanggar hak-hak mereka sebagai konsumen tenaga listrik. Meskipun secara hukum terdapat mekanisme pengaduan dan kompensasi, namun implementasi yang terjadi di lapangan saat ini belum optimal. Dalam hal ini juga pelaku usaha tidak mendapatkan kompensasi. Oleh karena itu, dibutuhkan peningkatan kesadaran PLN agar hak-hak konsumen dapat terlindungi terkait dengan pemadaman listrik dan perlindungan hukum dapat tercapai secara maksimal.
Copyrights © 2026