Salah satu bentuk transformasi perbankan adalah hadirnya Digital Banking. Dasar hukumnya yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Transaksi elektronik yang dituangkan dalam perjanjian elektronik dalam Digital Banking dan Financial Technology mengikat bagi para pihak. Perjanjian elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik dengan menggunakan tanda tangan elektronik, yaitu tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik dalam transaksi elektronik dan/atau hasil cetak transaksi elektronik tersebut merupakan alat bukti hukum yang sah sebagai perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Negara Indonesia.
Copyrights © 2025