Latar belakang: Penelitian ini mengeksplorasi pengaruh pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Komisi Yudisial RI, serta faktor usia, pendidikan, dan masa kerja hakim terhadap kualitas peradilan yang dicerminkan melalui pelanggaran KEPPH di setiap provinsi Indonesia tahun 2017-2020. Tujuan: Studi ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pelatihan KEPPH terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh hakim di berbagai provinsi. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif menggunakan data sekunder pelatihan KEPPH KYRI Tahun 2017- 2020 dengan jumlah sampel sebanyak 1.233 hakim. Metode analisis menggunakan analisis deskriptif dan analisis inferensia regresi logistik binomial menggunakan SPSS versi 22. Hasil: Hasil penelitian menunjukan bahwa persentase pelanggaran hakim tertinggi terjadi pada provinsi yang memiliki jumlah hakim dilatih Komisi Yudisial lebih banyak serta memiliki rata-rata usia hakim lebih tua. Secara statistik pelatihan KEPPH memiliki pengaruh terhadap tingkat pelanggaran KEPPH di setiap provinsi Indonesia. Provinsi dengan kategori pelatihan KEPPH tinggi memiliki risiko lebih tinggi terjadinya pelanggaran KEPPH tinggi dibandingkan provinsi dengan kategori pelatihan KEPPH rendah.
Copyrights © 2026