Prosedur vouching merupakan salah satu teknik audit substantif yang digunakan untuk memverifikasi eksistensi dan validitas transaksi keuangan melalui penelusuran pencatatan akuntansi ke dokumen sumber. Dalam konteks praktik audit di Indonesia, efektivitas prosedur ini menjadi penting mengingat perannya dalam mendeteksi kesalahan material dan mendukung kualitas opini auditor. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas pelaksanaan vouching dalam praktik audit berdasarkan refleksi pengalaman magang serta wawancara dengan auditor senior. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui observasi langsung terhadap pelaksanaan prosedur audit di sebuah Kantor Akuntan Publik (KAP), serta melalui wawancara semi-terstruktur dengan tiga auditor senior berpengalaman. Analisis data dilakukan menggunakan teknik analisis isi kualitatif untuk mengidentifikasi tema dan makna dari tanggapan narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas prosedur vouching ditentukan oleh kualitas dan kelengkapan bukti, pemahaman konteks transaksi, keterlibatan aktif auditor junior, serta komunikasi efektif dalam tim audit. Kesimpulan dari studi ini menegaskan bahwa vouching yang dijalankan secara substansial, bukan sekadar formalitas, dapat memperkuat keandalan audit dan meningkatkan skeptisisme profesional auditor.
Copyrights © 2026