Penelitian ini membahas pandangan masyarakat terhadap tradisi menaburkan beras kepada pengantin dan tinjauan islam terhadap tradisi menaburkan beras kepada Pengantin. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui wawancara dengan kepala desa, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat setempat. Data diperoleh dari sumber primer dan sekunder, kemudian dianalisis menggunakan teori al-‘urf dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan masyarakat terbagi ke dalam tiga kelompok utama, yaitu: (1) kelompok yang mendukung dan melestarikan tradisi sebagai warisan leluhur dan simbol sosial-budaya; (2) kelompok yang bersikap netral dan melaksanakan tradisi sekadar mengikuti adat; dan (3) kelompok yang bersikap kritis atau menolak tradisi karena dianggap tidak memiliki dasar teologis yang kuat serta berpotensi mengarah pada bid’ah dan syirik apabila disalahpahami. Dari tinjauan hukum Islam, tradisi menaburkan beras kepada pengantin dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih dan hukumnya mubah selama dipahami sebagai ekspresi budaya dan tidak diyakini memiliki kekuatan mistis atau menjadi syarat sah pernikahan. Namun, apabila tradisi tersebut diyakini sebagai penentu keberkahan atau sarana penolak bala secara mutlak, maka termasuk ‘urf fasid yang bertentangan dengan prinsip tauhid. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman akidah yang benar agar tradisi ini tetap dapat dihargai sebagai warisan budaya tanpa menyimpang dari nilai-nilai syariat Islam.
Copyrights © 2026