Sumber daya manusia memainkan peran penting dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan suatu organisasi, sehingga peningkatan disiplin karyawan menjadi faktor penting dalam mencapai kinerja organisasi yang optimal. Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang ketentuan umum disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghadapi masalah banyaknya karyawan yang tidak disiplin, yang menyebabkan kecurangan absensi yang signifikan. Dari data terlihat bahwa keterangan pegawai pada absensi berupa Ijin, Sakit, dan Alpa dalam setiap tahunnya selalu terjadi peningkatan. Studi ini menggunakan metodologi sistem lunak (SSM), yang berperan penting dalam pemetaan dan konseptualisasi model. Dari studi ini, ditemukan bahwa terdapat faktor pendukung, termasuk peningkatan infrastruktur TI, yang juga menjadi prioritas untuk meningkatkan disiplin karyawan. Dari hasil penelitian direkomendasikan agar Dinas PUPR membangun sistem pemantauan karyawan menggunakan Radio Frequency Identification (RFID) dalam bentuk K-Dispens (Kartu Disiplin Pegawai Negeri Sipil), yang dapat digunakan oleh petugas untuk memantau karyawan selama jam kerja.
Copyrights © 2026