Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsistensi penerimaan dan penolakan pendaftaran merek dagang rokok oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham), khususnya dalam konteks kaitannya Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis studi kasus, penelitian ini menyoroti ambiguitas penafisran hukum serta potensi ketidakkonsistenan administratif dalam pendaftaran merek dagang produk tembakau. Temuan menunjukkan bahwa adanya pelarangan penggunaan kata-kata tertentu seperti light, mild, slim, special, premium dan lain-lain membatasi pilihan descriptor merek dagang produk tembakau sehingga menimbulkan kesamaan satu sama lain, di sisi lain proses pendaftaran merek belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem penilaian merek di Kemenkumham. Penelitian ini menyimpulkan bahwa inkonsistensi administratif masih terjadi di Indonesia, dan belum sepenuhnya selaran dengan standar internasional seperti yang diterapkan di negara-negara ASEAN, Eropa, dan Amerika. Penelitian ini merekomendasikan perlunyaharmonisasi regulasi dan pembentukan sistem banding yang transparan, akuntabel dan fairness dalam pendaftaran merek dagang.
Copyrights © 2026