Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan perpajakan terhadap UMKM di Indonesia berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif. Fokus utama diarahkan pada perbandingan antara PP Nomor 23 Tahun 2018 dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 dalam konteks keadilan fiskal dan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP 23/2018 bersifat simplifikatif namun belum mencerminkan prinsip keadilan pajak dikarenakan adanya penetapan pajak final tanpa memperhatikan keadaan UMKM apakah sedang mengalami kerugian atau sedang dalam posisi mendapat keuntungan, sementara PP 55/2022 mengedepankan akuntabilitas dan kemampuan membayar, meskipun menghadapi tantangan dalam implementasinya. Didalam implementasinya banyak sekali pelaku UMKM yang tidak memahami cara membuat laporan keuangan sehingga dikenakan perhitungan pajak yg lebih besar, self assessment yang yang diterapkan dalam menghitung laporan keuangan fiskal bahkan jauh dari bentuk laporan keuangan fiskal maupun laporan keuangan komersial. Sehingga keadilan fiskal pada pelaku UMKM jauh dari keadilan karena dalam memberikan sosialisasi cara membuat pencatatan atau laporan keuangan dengan baik dan merata. Arah kebijakan perpajakan UMKM di Indonesia semakin mengarah pada sistem perpajakan yang adil dan transparan. Namun, keberhasilan implementasinya sangat dipengaruhi oleh sinergi antara regulasi, kapasitas pelaku usaha, dan peran aktif negara dalam menjamin perlindungan hukum dan keadilan fiskal
Copyrights © 2026