Penanggulangan narkotika di Indonesia ditempuh melalui kebijakan hukum yang memadukan jalur penal dan non-penal, yakni penindakan tegas terhadap jaringan peredaran gelap serta pemulihan melalui rehabilitasi bagi penyalah guna dan pecandu. Meskipun perangkat hukum telah mencakup pencegahan, pemidanaan berat, pengendalian prekursor, pelacakan aset, asesmen terpadu, dan kerja lintas lembaga, angka penyalahgunaan dan peredaran narkotika tetap meningkat karena tingginya permintaan, adaptivitas jaringan, serta pemanfaatan teknologi. Kondisi ini menunjukkan masih adanya celah implementasi, terutama pada pembuktian, pemisahan peran pengguna dan pengedar, serta keterbatasan kapasitas layanan pemulihan, sehingga kebijakan yang ada dinilai belum sepenuhnya dapat menekan laju kejahatan narkotika. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian menggunakan metode deskriptif analisis. Data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder atau data kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum penanggulangan narkotika di Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang komprehensif melalui jalur penal dan non-penal, namun implementasinya masih menghadapi kendala pada ketepatan pembuktian, pemilahan peran pelaku, keterbatasan layanan rehabilitasi, serta adaptasi jaringan terhadap teknologi. Hal ini menunjukkan bahwa kelengkapan aturan belum otomatis menekan perkara, sehingga diperlukan penguatan konsistensi asesmen, fokus penindakan pada jaringan, serta penguatan pencegahan agar kebijakan lebih efektif. Konsep ideal kebijakan hukum penanggulangan narkotika harus menutup celah kebijakan yang ada melalui integrasi pencegahan, penindakan, dan pemulihan dengan titik tekan pada pemilahan peran pelaku sejak awal, penindakan yang berfokus pada pengendali jaringan dan aset kejahatan, serta penguatan pencegahan dan rehabilitasi berbasis asesmen yang konsisten. Keberhasilan kebijakan diukur dari dampak riil berupa turunnya prevalensi dan pengguna baru, melemahnya jaringan peredaran, serta naiknya tingkat pemulihan dan reintegrasi sosial.Kata Kunci: Kebijakan Hukum, Narkotika, Penyalahguna
Copyrights © 2026